Jakarta — Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) M Mufti Mubarok meminta seluruh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), khususnya penyedia layanan haji furoda, untuk tetap memenuhi hak-hak para calon jemaah yang gagal diberangkatkan pada musim haji 2025.

Menurut Mufti, kewajiban pengusaha travel untuk memberikan kejelasan dan penyelesaian kepada calon jemaah merupakan bentuk kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan serta perjanjian hukum yang berlaku.

“Kami meminta seluruh pelaku usaha jasa perjalanan ibadah, khususnya yang menyelenggarakan haji furoda, agar tidak abai terhadap hak konsumen. Kegagalan pemberangkatan bukan berarti menghapus tanggung jawab. Prinsip keadilan dan transparansi harus dikedepankan,” ujar dia dalam keterangan resmi, Selasa (3/6).

Sebagai bentuk komitmen terhadap perlindungan konsumen, Mufti menyebut BPKN siap untuk memfasilitasi proses pengaduan maupun mediasi antara calon jamaah dengan pihak penyelenggara travel.

“Jika diperlukan, BPKN siap membuka posko pengaduan dan menjadi fasilitator mediasi agar hak-hak calon jemaah dapat dipenuhi secara adil dan bermartabat,” tambahnya.

Mufti juga mengimbau masyarakat maupun pihak pengusaha travel untuk lebih berhati-hati ke depannya dalam skema penyelenggara haji furoda maupun umrah.

Hal ini mengingat berbagai kebijakan baru yang dikeluarkan pihak Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi saat ini.

Dengan demikian, katanya, PIHK harus benar-benar memahami dan selalu memastikan jasa yang digunakan telah sesuai dengan regulasi terbaru dari Kerajaan Arab Saudi.