Jakarta — Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mengungkap strategi jitu meraih sertifikat halal dengan mudah bagi pelaku bisnis.

Direktur Sertifikasi Halal BPJPH Yanis Naini membeberkan cara tersebut saat menjadi pembicara di talk show Indonesia International Halal Festival (IIHF) 2025, Jakarta International Convention Center (JICC), Sabtu (21/6).

“Selama dokumen yang diperlukan itu bisa cepat, itu ya tentu prosesnya akan cepat,” kata Yanis.

Dia mengungkapkan pelakuĀ usaha kerap mengalami kendala saat pengajuan sertifikat halal lantaran dokumen yang tidak lengkap.



Yanis menyarankan setiap pelaku usaha yang akan mengajukan sertifikasi halal hendaknya membaca syarat terlebih dahulu dan menyiapkan dokumen dengan cermat sebelum diusulkan.

Lebih lanjut, Yanis mengungkap ada dua skema yang bisa ditempuh untuk mengantongi sertifikat halal, yaitu skema reguler dan self declare.

Skema self declare untuk usaha yang tergolong kecil dan mikro serta memiliki risiko rendah, sedangkan reguler melibatkan lembaga pemeriksa halal untuk verifikasi dan audit.

Syarat dari dua skema itu, kata dia, juga tergolong mudah. Mereka harus menyediakan legalitas dokumen kepemilikan masing-masing usaha dan ikuti alurnya. Untuk skema self declare, kemungkinan diperlukan waktu 12 hari.

“Tapi bisa lebih cepat dari itu. Selama dokumen yang memang dibutuhkan itu bisa disiapkan. Jadi, selain cepat ini juga detail ya,” ungkap Yanis.

Tahun ini, pemerintah menargetkan 3,5 juta sertifikat halal di Indonesia dengan fokus ke kemudahan akses bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui berbagai program, termasuk sertifikasi halal gratis.