JakartaBank Indonesia buka suara soal ketidakhadiran Deputi Gubernur Bank Indonesia Filianingsih Hendarta dalam pemeriksaan dugaan kasus penyalahgunaan dana CSR di KPK pada Kamis (19/6) kemarin.

KPK memang memanggil Filianingsih sebagai saksi dalam kasus tersebut.

BI melalui pernyataan resmi yang dikeluarkan oleh Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia Ramdan Denny Prakoso menyebut Filianingsih tak bisa hdir karena sedang dinas yang tak bisa dibatalkan agendanya.

“Hal ini telah kami sampaikan melalui surat kepada KPK. Kami mohon maklum dan akan terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait agar proses ini berjalan dengan baik,” katanya Kamis (19/6) malam.


Ia menambahkan Bank Indonesia menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan berkomitmen untuk mendukung sepenuhnya upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

KPK tengah mengusut dugaan penyalahgunaan dana CSR BI. Pada Kamis kemarin mereka menjadwalkan pemeriksaan terhadap Fillianingsih Hendarta sebagai saksi kasus itu.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Kamis (19/6).

KPK juga memanggil saksi Dolfie Othniel Frederic Palit selaku Ketua Panja Pengeluaran Rencana Kerja dan Anggaran OJK.

Dolfie merupakan Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) di DPR. Dolfie kini menjabat Wakil Ketua Komisi XI DPR.

KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua saksi lain atas nama Ecky Awal Mucharam (Anggota DPR Komisi XI) dan Sahruldin (Karyawan Swasta)