Selain aset individu, keduanya juga mencantumkan aset yang dimiliki bersama, termasuk sejumlah bidang tanah di Purwosari, Surakarta dan Jetis, Sukoharjo.
Dalam pokok perkara, para penggugat meminta agar pengadilan mengakui mereka sebagai pemilik sah seluruh aset tersebut berdasarkan bukti kepemilikan berupa sertifikat hak milik (SHM) maupun hak guna bangunan (SHGB).
Dengan pengakuan tersebut, mereka menuntut agar aset-aset pribadi tersebut dikeluarkan sepenuhnya dari boedel pailit keempat perusahaan.
Hingga berita ini ditulis, belum ada pernyataan resmi dari pihak kurator yang tergabung dalam tim hukum Denny Ardiansyah.
Gugatan ini menambah dinamika dalam proses penyelesaian utang-piutang Sritex dan anak usahanya yang sebelumnya telah mencapai tahap homologasi di pengadilan.