Terkait hal ini, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja Untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi.
Beleid tersebut mengakomodir sumur-sumur minyak masyarakat menjadi badan usaha seperti koperasi atau badan usaha milik daerah (BUMD), dengan menerapkan praktik pertambangan yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Ini terobosan baru dari pemerintah agar bisa meningkatkan produksi migas nasional sekaligus memperbaiki tata kelola sumber daya migas, termasuk penanganan sumur minyak masyarakat yang ilegal dan dampak negatif yang timbul terhadap lingkungan dan keselamatan,” tegas Bahlil.
Relasi Rusia-Indonesia telah terjalin kuat lewat kolaborasi di sektor energi, mulai dari di migas, batu bara, ketenagalistrikan, energi baru dan terbarukan (EBT), serta efisiensi energi. Salah satunya, rencana pembangunan kilang minyak dan kompleks petrokimia di Jawa Timur.
Model kolaborasi ini diharapkan Pemerintah Indonesia menjadi pijakan bagi proyek-proyek migas masa depan, sekaligus menyuntikkan investasi teknologi tinggi ke dalam industri nasional.