“Saya mengimbau untuk ditutup terlebih dahulu, dilakukan asesmen ulang oleh OPD-OPD terkait, terkait kehalalan dan ketidakhalalan,” kata Respati, Senin (27/5), saat meninjau langsung lokasi.

Setelah proses asesmen selesai, Pemkot Solo memperbolehkan rumah makan tersebut kembali beroperasi. Namun, Respati menyebut transparansi informasi kepada konsumen adalah hal penting.

Ia meminta keterangan nonhalal ditulis dengan ukuran besar dan tidak hanya terbatas pada menu tertentu.

Diterangke sing gede. Ojo gur ‘kremes nonhalal’. Intinya, rumah makan ini satu kesatuan,” ujarnya.

Tak hanya label, pengelola juga diwajibkan memberikan pelatihan kepada karyawan agar mampu menyampaikan informasi dengan benar kepada pelanggan mengenai status kehalalan menu.

Selain menyoroti Ayam Goreng Widuran, Respati juga mengimbau pelaku usaha kuliner lain di Solo untuk segera mengajukan sertifikasi halal melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Pemerintah kota telah menyediakan fasilitas melalui Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT) UMKM untuk mendukung proses ini.

Terkait asesmen yang dilakukan oleh Pemkot Solo, Respati menegaskan tujuan utamanya adalah memastikan keamanan produk, bukan untuk menentukan status kehalalan.

“Bukan masalah mengandung babi atau tidak. Itu cuma masalah uji layak makan atau tidak,” ujarnya.

Soal halal atau tidaknya suatu produk, menurut Respati, menjadi wewenang penuh BPJPH di bawah Kementerian Agama.