Jakarta — Pemerintah Amerika Serikat (AS) mewajibkan pelajar dan peserta pertukaran dari Indonesia mencantumkan akun media sosial dalam formulir aplikasi visa.

Aturan itu ditegaskan melalui akun Instagram Kedutaan Besar AS di Jakarta. Kewajiban itu berlaku bagi pemohon visa F, M, dan J yang ditujukan untuk pelajar dan program pertukaran.

“Amerika Serikat terus memperkuat proses pemeriksaan visa demi menjaga keamanan nasional dan keselamatan publik. Para pemohon visa pelajar dan program pertukaran wajib untuk mencantumkan akun media sosial mereka dalam formulir aplikasi visa dan menyesuaikan pengaturan privasi di semua akun media sosial menjadi ‘publik’,” tulis akun Instagram @usembassyjkt, Jumat (20/6).

Kedubes AS menerangkan kewajiban pencantuman akun media sosial untuk formulir visa sudah berlaku sejak 2019. Media sosial menjadi bahan penyaringan pemberian visa.

Kedubes AS menyebut hal itu dilakukan untuk mengidentifikasi pemohon visa yang tidak memenuhi syarat. Mereka memberi penekanan pada pihak-pihak yang dianggap mengancam keamanan nasional AS.

“Tidak mencantumkan informasi media sosial dapat mengakibatkan penolakan visa dan ketidaklayakan untuk visa di masa mendatang,” tulis Kedubes AS untuk Indonesia.

Sebelumnya, Pemerintah AS di bawah Presiden Donald Trump berseteru dengan sejumlah kampus ivy league. Trump ingin kampus-kampus tunduk pada arahan pemerintah, terutama tentang antisemitisme.

Perseteruan terpanas terjadi antara Trump dengan Universitas Harvard. Pemerintahan Trump menuding Harvard “mempromosikan kekerasan, antisemitisme, dan berkoordinasi dengan Partai Komunis China”.