Jakarta — Aliansi BEM se-Universitas Indonesia (UI) mengecam penetapan 14 orang sebagai tersangka dalam aksi May Day 2025 di depan Gedung DPR, Jakarta.

Mereka menyatakan langkah Polda Metro Jaya menangkap dan menetapkan status tersangka kepada massa aksi May Day 2025 merupakan kriminalisasi terang-terangan terhadap hak konstitusional warga negara.

“Untuk menyampaikan pendapat secara aman, sebagaimana dijamin dalam Pasal 28E UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum,” tulis Aliansi BEM se-UI dalam pernyataan sikap yang diunggah di Instagram resmi mereka, Rabu (4/6).

Aliansi BEM se-UI mengatakan tiga dari 14 orang itu merupakan mahasiswa UI, yakni Gregah Seira Ilmi dari FEB, Cho Yong Gi/Kevin, dan Afif mahasiswa FIB.





Mereka mengutuk dan menentang keras segala tindakan represif dan kesewenang-wenangan pihak kepolisian kepada 14 orang yang kini berstatus tersangka.

Aliansi BEM se-UI menyatakan peristiwa ini bukan suatu pengecualian, melainkan bagian dari pola represif yang terus diproduksi oleh negara.

Mereka pun mendesak aparat kepolisian mencabut status tersangka dan menyetop proses penyidikan bagi 14 orang tersebut.

“Mendesak kepolisian untuk memberikan pembebasan tanpa syarat,” tegasnya.

Lalu, menghentikan segala bentuk kriminalisasi dan tindakan represif terhadap peserta aksi serta seluruh gerakan rakyat.

Kemudian mengusut serta menindak tegas aparat kepolisian yang melakukan kekerasan fisik, intimidasi, dan pelanggaran HAM selama pengamanan aksi.