Muslim mengklaim kliennya itu tidak dapat menghadiri persidangan karena ada pekerjaan yang tidak dapat ditinggalkan.

“Nah, pihak dari penggugat (Lisa Mariana) setengah memaksa bahwa harus hadir untuk memenuhi ketentuan Pasal 1,” katanya.

Persidangan ini merupakan sidang ketiga. Persidangan hanya digelar singkat dengan durasi kurang lebih 30 menit. Hasilnya sidang mediasi tidak menemui kesepakatan alias buntu.

“Hasil dari mediasi tadi bersama tim kuasa hukumnya bapak Ridwan Kamil yang pada pokoknya adalah deadlock atau tidak menemukan kesepakatan,” ucap Kuasa Hukum Lisa, Markus Nababan kepada wartawan, usai persidangan, Rabu (4/6).

Adapun, deadlock terjadi karena prinsipal Ridwan Kamil tidak hadir. Menurut peraturan Mahkamah Agung nomor 1 tahun 2016 harus dihadiri oleh tergugat. Apabila tidak hadir, Markus menyebut yang bersangkutan tidak memiliki itikad baik.

“Tadi alasan dari pengacara tergugat, bapak Ridwan Kamil tidak bisa hadir dan menguasakan seluruhnya kepada kuasa hukumnya dikarenakan sibuk kerja,” kata Markus.

Markus pun mempertanyakan ketidakhadiran Ridwan Kamil. Markus mengatakan Ridwan Kamil sudah tidak menjabat sebagai pejabat publik. Ridwan Kamil hanya menyerahkan secarik kertas berisi alasan tidak bisa hadir karena bekerja dengan cap tandatangan. menghambat proses hukum keperdataan.

“Yang kita bicarakan kan fundamental, kuasa hukum kan tidak punya hati nurani bahwa bagaimana Lisa memperjuangkan anaknya. Atas perbuatan Lisa dan Ridwan Kamil, lahirlah seorang anak. Ya, anak ini perlu hak identitas. Kok dia tidak bisa datang gitu loh. Alasannya tidak sah,” kata dia.