Jakarta — Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil kembali tak hadir salam sidang mediasi gugatan Lisa Mariana.
Sidang tersebut digelar Rabu (4/6) sekitar pukul 10.00 WIB. Ridwan Kamil berkali-kali tak hadir dalam sidang mediasi terkait gugatan perbuatan melawan hukum dan meminta hak identitas anak yang dilayangkan oleh Lisa Mariana.
Ridwan kembali diwakili kuasa hukumnya. Sementara Lisa Mariana konsisten hadir dalam persidangan.
Kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar Butar mengatakan berdasarkan peraturan yang berlaku kliennya tersebut tidak harus menghadiri persidangan.
“Mediasi pada hari ini dihadiri oleh kuasa hukum berdasarkan surat kuasa yang diberikan oleh Pak Ridwan Kamil kepada tim kuasa hukum untuk menghadiri mediasi. Itu clear,” kata Muslim usai persidangan, Rabu (4/6).
Muslim menuturkan dalam Pasal 6 ayat 1 memang ada aturan bahwa prinsipal penggugat dan tergugat itu wajib hadir di dalam mediasi tanpa atau didampingi Kuasa Hukum. Kemudian, lanjut Muslim, pada ayat berikutnya ayat 3 dan 4, tergugat boleh tidak hadir secara langsung tapi alasannya sah. Dan di Pasal 6 ayat 4 nya, itu harus disebutkan alasannya atau sahnya itu seperti apa.
“Satu, bahwa kalau dia sakit dibuktikan dengan surat sakit. Lalu di bawah pengakuan ketika sedang dalam perjalanan keluar negeri, lalu yang ke empat sedang menjalankan profesi atau pekerjaan yang tidak bisa ditinggalkan,” katanya.
“Nah dengan alasan empat ini, itu bisa diwakilkan kepada pengacara sesuai dengan Pasal 18 ayat 3 Perma (peraturan mahkamah agung),” sambung pengacara Ridwan Kamil itu.