BandungPolisi belum juga melimpahkan kasus kekerasan seksual yang terjadi di RSHS Bandung yang dilakukan seorang dokter mahasiswa  PPDS Anestesi, Priguna Anugerah Pratama.

Direktur Ditreskrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan mengatakan saat ini, penyidikan kasus tersebut, masih dinyatakan belum rampung atau belum P21.

“Nunggu P21,” kata Surawan, dalam pesan singkatnya, Senin (2/6).

Disinggung masih dilakukan pemeriksaan saksi, Surawan memastikan mereka yang diperiksa sudah cukup untuk proses penyidikan.

“(Saksi) Sudah cukup,” katanya.

Surawan menjelaskan saat ini penyidik masih menunggu beberapa hasil pengecekan laboratorium yang dilakukan saat proses penyidikan.

“Kan kita kemarin masih menunggu hasil pemeriksaan DNA, hasil swab pulabfor, untuk pembuktian scientific. Nunggu itu aja,” katanya.

Dugaan kekerasan seksual atau pemerkosaan yang dilakukan Priguna sendiri terjadi pada awal Maret 2025.

Kala itu, saat menjelaskan tentang kasus tersebut, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan kekerasan seksual itu terjadi sekitar pukul 01.00 WIB terhadap korban yang merupakan keluarga penunggu pasien.

Saat itu, korban yang sedang menunggu ayahnya diminta tersangka untuk pengecekan atau tranfusi darah. Kemudian pelaku membawa korban dari ruang IGD ke gedung MCHC lantai 7.

“(Tersangka) meminta korban untuk tidak ditemani oleh adiknya,” ungkap Hendra di Mappolda Jabar, Bandung, Rabu (9/4).

Setelah berada di lantai 7, korban diminta untuk berganti pakaian menggunakan operasi. Setelah itu, tersangka melakukan tindakan pembiusan terhadap korban. Tak lama setelah penindakan dengan cara penyuntikan, korban tak sadarkan diri.