Namun, perusahaan asuransi dapat menerapkan batas maksimum biaya sendiri yang lebih tinggi sepanjang dinyatakan dalam polis asuransi.
Adapun co-payment hanya berlaku untuk produk asuransi kesehatan dengan prinsip ganti rugi (indemnity) dan produk asuransi kesehatan dengan skemapelayanan kesehatan yang terkelola (managed care).
Produk asuransi kesehatan dengan prinsip indemnity merupakan penggantian biaya perawatan medis dengan maksimum penggantian yang ditagihkan oleh fasilitas pelayanan kesehatan dan dibayarkan oleh perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, atau unit syariah pada perusahaan asuransi sesuai dengan plafon yang telah ditetapkan dalam polis asuransi.
Sedangkan, produk Asuransi kesehatan dengan skema managed care yaitu pelayanan kesehatan dengan rujukan berjenjang dan terstruktur sesuai dengan kebutuhan medis yang dimulai dari fasilitas kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan dasar/umum, hingga fasilitas kesehatan yang
memberikan pelayanan kesehatan spesialis dan subspesialis.
SEOJK tersebut mengatur co-payment bagi skema pelayanan kesehatan managed care)mulai diberlakukan untuk fasilitas kesehatan tingkat lanjutan.
“Ketentuan dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2026,” bunyi SEOJK tersebut.