Kupang — Mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, yang menjadi tersangka dalam kasus pencabulan anak akan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi NTT, Selasa (10/6) ini.
“Iya, rencananya besok (Selasa ) agak siang akan diserahkan ke kejaksaan, mudah-mudahan tidak ada kendala,” kata Dirreskrimum Polda NTT Kombes Pol Patar Silalahi saat dikonfirmasi .com, Senin (9/6).
Patar menjelaskan pelimpahan tersangka ke kejaksaan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa peneliti pada Kejati NTT pada 21 Mei 2025.
Saat ini, katanya, tersangka Fajar masih ditahan sementara di rumah tahanan Polda NTT setelah dijemput dari tahanan Bareskrim Polri Jakarta Selatan pekan lalu, 5 Juni 2025.
Terpisah, Kasi Penkum Kejati NTT Raka Putra Dharma mengonfirmasi pihaknya telah mendapat pemberitahuan dari penyidik Polda NTT tentang rencana penyerahan tersangka AKBP Fajar ke kejaksaan hari ini.
“Besok [Selasa ini] rencana penyerahan tersangka dan barang bukti, tersangka eks Kapolres Ngada,” kata Raka melalui keterangan tertulis yang diterima .com.
Ia juga menjelaskan penyerahan tersangka Fajar dari penyidik Polda NTT akan dilaksanakan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang.
“Sesuai rencana di Kejari kota, kalau ada perubahan segera kami info,” ujar Raka.
Sebelumnya, AKBP Fajar selaku Kapolres Ngada diduga terlibat dalam kasus kekerasan seksual terhadap tiga anak berusia 6 tahun, 13 tahun, dan 16 tahun.
Fajar juga diduga terlibat kasus penyalahgunaan narkoba karena dari hasil tes urine di Divisi Propam Mabes Polri dinyatakan positif.