“Yang menjadi pertanyaan apakah aktivitas tambang itu masuk kedalam PAD atau kantong pribadi?” ujar Christian.
Christian juga menegaskan Pemkab Tanjung Jabung Barat juga sangat lemah dalam menindak aktivitas tambang yang tidak memiliki izin serta tidak memiliki regulasi yang jelas terhadap nilai tonase yang masuk kedalam PAD. “Belum lagi tidak adanya pos – pos administrasi yang dibuat untuk mencek jumlah tonase yang keluar dari mulut tambang,” katanya.
Hal ini seakan melepaskan tanggung jawab pemerintah daerah, karena saya diga pemkab tanjung jabung barat mengalami kerugian atas PAD minerba yang selama ini sudah berjalan apalagi sebentar lagi perputaran tambang batu andesit akan semakin masif mengingat akan ada pembangunan TOL sesi 4 Jambi – Rengat.
“Kalau terus didiamkan maka Pemkab Tanjung Jabung barat membiarkan pemilik – pemik tambang tanpa izin tersebut memperkaya diri sendiri,” tutupnya. (*)



