Dokumen yang Diperlukan;

1. Studi Kelayakan: Dokumen yang menjelaskan tentang kelayakan ekonomi, teknis, dan lingkungan dari proyek pertambangan.

2. Rencana Pertambangan: Dokumen yang menjelaskan tentang rencana pertambangan, termasuk lokasi, metode penambangan, dan lain-lain.

3. Dokumen Lingkungan: Dokumen yang menjelaskan tentang dampak lingkungan dari proyek pertambangan dan rencana pengelolaan lingkungan. Hal ini sudah jelas diatur didalam undang – undang no 4 tahun 2009 mengenai Minerba.

Ditemui ditempat terpisah Christian Napitulu salah satu Aktivis Jambi menegaskan dari data yang saya pernah lihat ada 33 aktivitas pertambangan andesit dan tanah ditanjung jabung barat.

Namun dari 33 tersebut masih ada yang tidak memiliki izin lengkap yaitu hanya memiliki status WIUP ( wilayah izin usaha pertambangan ), IUP Eksplorasi, tetapi sudah melakukan aktivitas tambang bahkan ada yang melakukan tambang teraebut didalam kawasan hutan selama bertahun – tahun.

“Yang menjadi pertanyaan apakah aktivitas tambang itu masuk kedalam PAD atau kantong pribadi?” ujar Christian.

Christian juga menegaskan Pemkab Tanjung Jabung Barat juga sangat lemah dalam menindak aktivitas tambang yang tidak memiliki izin serta tidak memiliki regulasi yang jelas terhadap nilai tonase yang masuk kedalam PAD. “Belum lagi tidak adanya pos – pos administrasi yang dibuat untuk mencek jumlah tonase yang keluar dari mulut tambang,” katanya.

Hal ini seakan melepaskan tanggung jawab pemerintah daerah, karena saya diga pemkab tanjung jabung barat mengalami kerugian atas PAD minerba yang selama ini sudah berjalan apalagi sebentar lagi perputaran tambang batu andesit akan semakin masif mengingat akan ada pembangunan TOL sesi 4 Jambi – Rengat.