Kulala Tungkal – Tanjung Jabung Barat dengan sumber daya alamnya yang lengkap seharusnya memberikan dampak positif bagi PAD dan masyarakat. Aktivitas Tambang ditanjung jabung barat sebahagian ada di Batang Asam yaitu Batu Andesit, Batu Bara sementara dimerlung ada Tanah latrik dan di Betara ada Tanah Urug.
Namun perputaran tambang ditanjung jabung barat sampai saat ini hanya mendapatkan pemasukan daerah melalui pajak IUP.
Diduga banyak kebocoran PAD yang timbul dari aktivitas tambang tersebut belum lagi kerusakan ekosistem yang ditimbulkan karena tidak adanya reboisasi pasca tidak lagi melakukan tambang serta masih adanya aktivitas tambang yang tidak memiliki izin dan berada dikawasan hutan.
Seperti kita ketahui tahapan aktivitas tambang dimulai dari perizinanan. Adapun Tahapan Izin Usaha Pertambangan (IUP) adalah;
1.Pengajuan Permohonan, Perusahaan pertambangan mengajukan permohonan IUP kepada pemerintah
2.Evaluasi dan Penilaian, Pemerintah melakukan evaluasi dan penilaian terhadap permohonan IUP.
3.Pemberian IUP, Jika permohonan IUP disetujui, pemerintah akan memberikan IUP kepada perusahaan pertambangan
4.Penerbitan IUP, IUP diterbitkan dan diserahkan kepada perusahaan pertambangan.
Adapun Tahapan IUP Berdasarkan Jenisnya;
1. IUP Eksplorasi, Tahapan IUP eksplorasi meliputi pengajuan permohonan, evaluasi dan penilaian, dan pemberian IUP eksplorasi.
2. IUP Operasi Produksi: Tahapan IUP operasi produksi meliputi pengajuan permohonan, evaluasi dan penilaian, dan pemberian IUP operasi produksi.

