“Terduga pelaku ada tiga orang tapi waktu di TKP kita amankan satu orang terduga pelaku terus kita kembangkan, kita amankan dua pelaku. Kebetulan waktu kita amankan juga juga lagi menyalahgunakan narkoba,” jelas Tri.
Tri mengatakan, hasil pemeriksaan sementara, korban NS dan YY dijanjikan oleh para pelaku untuk bekerja di Malaysia dengan gaji Rp6 juta perbulan.
“Kalau yang dua laki-laki informasinya tadi mau bekerja di Batam,” ungkap dia.
Pengungkapan dugaan TPPO kini telah dilimpahkan ke Polrestabes Surabaya. Hal ini untuk pengembangan lebih lanjut.
Sementara itu, Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Rina Shanty mengatakan Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya sudah menetapkan dua orang tersangka penyekapan ini. Mereka ditetapkan tersangka kasus dugaan TPPO.
“Tersangka inisial P [alias I] dan S (alias L) sudah ditahan,” kata Rina, Senin (2/6).
(frd/gil)