Jakarta — Sebanyak empat orang disekap di sebuah rumah Jalan Kedung Anyar gang 2, Kelurahan Sawahan, Kecamatan Sawahan, Surabaya, Sabtu (31/5).
Mereka diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) untuk dipekerjakan ke Malaysia dan Batam.
Korban adalah NS (47) perempuan warga Nganjuk, YY (22) perempuan warga Cirebon, S laki-laki warga Sumenep dan MF laki-laki warga Cirebon.
Kepolisian telah mengamankan tersangka pelaku, mereka adalah L dan I perempuan, serta IZ laki-laki.
Kanit Reskrim Polsek Sawahan, AKP Agus Tri mengatakan, penyekapan ini terungkap saat i dua orang korban perempuan NS dan YY yang menelpon Command Center. NS mengaku tidak boleh keluar rumah itu sama sekali sejak mereka datang pada Jumat (30/5).
Mendapat informasi tersebut, polisi langsung mendatangi lokasi. Benar saja di dalam rumah tersebut ada korban berada di kamar.
“Setelah kita datangi TKP, benar kita mendapatkan dua orang korban perempuan yang mencari pekerjaan dan HP-nya diamankan tidak boleh komunikasi,” ujar Tri saat ditemui di Mapolsek Sawahan, Senin (2/6).
Tri menyebut, di dalam rumah itu dirinya juga mendapati dua orang laki-laki yakni MF dan S. Diduga, MF dan S sudah berada di tempat tersebut sejak sebelum Jumat (30/5).
“Jadi waktu kita amankan tadi, dua orang korban juga ada, dua orang laki-laki yang juga mencari kerja,” kata dia.
Di dalam rumah tersebut, polisi menangkap terduga pelaku L. Hasil pengembangan polisi meringkus I dan IZ di Jalan Kedung Anyar gang 1. Saat ditangkap I dan IZ yang merupakan suami istri ini sedang menyalahgunakan narkoba.