Jakarta — Dua orang warga negara Indonesia (WNI) terjaring penggerebekan terkoordinasi yang dilakukan otoritas imigrasi federal (Department of Homeland Security/DHS), Amerika Serikat, dalam operasi yang digelar pada akhir pekan kemarin.

Direktur Perlindungan WNI di Kementerian Luar Negeri RI, Judha Nugraha, mengatakan pihaknya telah menerima informasi soal penahanan dua WNI dengan inisial ESS perempuan berusia 53 tahun dan CT laki-laki berusia 48 tahun.

“ESS ditangkap karena berstatus ilegal dan CT ditangkap karena memiliki catatan pelanggaran narkotika dan illegal entry,” kata Judha dalam keterangannya pada Minggu (9/6).

Judha memastikan saat ini Konsulat Jenderal RI di Los Angeles telah berkoordinasi dengan otoritas terkait, untuk memberikan pendampingan kekonsuleran bagi dua WNI tersebut.

Sebelumnya informasi soal penangkapan WNI diunggah DHS di akun X resmi pada Senin (9/6). Di unggahan itu, departemen tersebut mengungkap satu WNI yang ditangkap bernama Chrissahdah Tooy, karena terlibat narkotika dan berstatus imigran ilegal.

“Pada tanggal 7 Juni 2025, ICE Los Angeles secara administratif menangkap Chrissahdah TOOY, 48 tahun, seorang warga negara Indonesia,” tulis Departemen Keamanan Dalam Negeri AS di X pada Senin (9/6).

DHS menyebut Tooy memiliki riwayat kriminal yang mencakup kasus narkotika, mengemudi di bawah pengaruh alkohol, hingga masuk AS secara ilegal. Selain Tooy, ada 11 warga negara asing lainnya yang juga ditangkap dalam operasi tersebut.

WNI di AS diimbau waspada

Kemlu RI hingga kini terus memonitor dari dekat terkait pelaksanaan kebijakan imigrasi pemerintah Presiden Donald Trump, yang semakin memanas belakangan ini.