“Perbaikan tidak bisa hanya menjadi formalitas administratif. Harus ada keadilan ekologis dan perlindungan nyata terhadap masyarakat yang terdampak,” katanya. (*)
Halaman
“Perbaikan tidak bisa hanya menjadi formalitas administratif. Harus ada keadilan ekologis dan perlindungan nyata terhadap masyarakat yang terdampak,” katanya. (*)
Nomor TDPSE : 023340.1/DJAI.PSE/04/2025