“Perbaikan tidak bisa hanya menjadi formalitas administratif. Harus ada keadilan ekologis dan perlindungan nyata terhadap masyarakat yang terdampak,” katanya. (*)
Halaman
“Perbaikan tidak bisa hanya menjadi formalitas administratif. Harus ada keadilan ekologis dan perlindungan nyata terhadap masyarakat yang terdampak,” katanya. (*)

Nomor TDPSE : 018116.01/DJAI.PSE/04/2025