Sungai Penuh – Villa Bukit Diza yang berdiri megah di Desa Sungai Jernih, Kota Sungai Penuh, menjadi sorotan publik setelah diketahui belum mengantongi Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), atau yang sebelumnya dikenal sebagai Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Dari informasi yang diperoleh media ini, lokasi villa tersebut berada di kawasan yang ditetapkan sebagai Zona Pemukiman dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Sungai Penuh. Hal ini tentu menjadi persoalan tersendiri dalam pengurusan legalitas bangunan tersebut.

Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kota Sungai Penuh, Teguh, membenarkan bahwa Villa Bukit Diza berada di zona pemukiman. Namun menurutnya, pemanfaatan bangunan untuk usaha masih dimungkinkan asalkan memenuhi persyaratan ketat.

Baca juga:  Lancar Jaya! Gudang BBM Ilegal di Sudut Kota Jambi Ini Disebut-sebut Punya Orang Kalimantan

“Boleh saja dijadikan tempat usaha, namun dengan persyaratan yang ketat. Luas wilayah harus sesuai, dan juga kawasan terbuka hijau harus ada,” jelas Teguh sebagaimana dikutip dari Jambindependent, belum lama ini.

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Sungai Penuh, Sunardi, menegaskan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima pengajuan permohonan izin PBG dari pemilik Villa Bukit Diza.

“Sampai saat ini Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu belum menerima permohonan penerbitan izin Persetujuan Bangunan Gedung. Aturannya, permohonan izin bisa diproses setelah ada rekomendasi dari Dinas PUPR,” ujarnya.

Baca juga:  Grand Final Lomba Lari Balok PAUD se-Kota Jambi Berakhir, Pemenang Terima Piala dari Walikota Jambi

Menanggapi hal ini, Walikota Sungai Penuh, Alfin, mengatakan pihaknya akan mengecek langsung ke lapangan serta berkoordinasi dengan instansi terkait. “Iya, kami akan coba cek dulu,” kata Alfin singkat.

Sementara itu owner Villa Bukit Diza, Roza Milasari dikonfirmasi lewat WhatsApp belum merespons sama sekali.

Dengan belum adanya izin resmi, keberadaan Villa Bukit Diza kini menjadi perhatian Pemerintah Kota Sungai Penuh. Diperlukan langkah tegas dan kepatuhan terhadap regulasi agar tidak menimbulkan preseden buruk dalam penataan ruang kota ke depan. (*)