Jambi – Kasus kematian Aipda Hendra Marta Utama, anggota Polres Muaro Jambi, akhirnya menemui titik terang. Setelah melalui proses penyelidikan mendalam, pihak kepolisian menetapkan seorang pria berinisial N sebagai tersangka utama dalam kasus ini.

Jenazah Aipda Hendra ditemukan pada Selasa, 20 Mei 2025, di kediamannya yang berlokasi di RT 26, Kelurahan Pematang Sulur, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi. Penemuan tragis ini bermula ketika seorang kurir paket mencurigai pintu rumah korban yang terbuka, dan menemukan tubuh Hendra tergeletak di ruang tamu dalam kondisi membusuk.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, Kombes Pol Manang Soebeti, menyatakan bahwa N merupakan orang terakhir yang terlihat bersama korban pada Minggu, 18 Mei 2025.
“Ya, benar kita amankan dan tetapkan satu orang tersangka berinisial N,” ujar Manang. Ia juga menyebutkan bahwa prarekonstruksi kasus telah dilakukan pada Sabtu siang, 24 Mei 2025.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Jambi, Kompol Hendra Wijaya Manurung, mengungkapkan dugaan motif dari tindak kekerasan ini adalah masalah utang.
“Pelaku emosi karena tidak terima ditagih utang sebesar Rp150.000 oleh korban, lalu melakukan penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia,” jelas Hendra.

Diketahui, tersangka N merupakan anggota dari sebuah organisasi kemasyarakatan (ormas) di Jambi. Selain itu, ia juga aktif sebagai anggota lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan tercatat sebagai wartawan di salah satu media online lokal.

Polisi telah melakukan empat kali olah tempat kejadian perkara (TKP) sebelum akhirnya tersangka mengakui perbuatannya.
“Setelah melakukan 4 kali olah TKP, barulah N mengaku,” ungkap Kompol Hendra.

Hingga kini, penyidik masih mendalami kasus ini untuk mengungkap kronologi lengkap dan motif di balik pembunuhan tersebut. Kepolisian menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini sesuai prosedur hukum yang berlaku.