JAMBI — Kebakaran sumur minyak ilegal di area konsesi PT. AAS, tepat di perbatasan Kabupaten Sarolangun dan Batanghari, Jambi, Selasa (6/5/2025) sekitar pukul 03.15 WIB, menyebabkan dua pekerja mengalami luka bakar serius.

Polres Batanghari telah menetapkan Jupri, warga Desa Suka Maju, Kecamatan Mandiangin Timur, sebagai tersangka dalam kasus ini. Namun, publik mempertanyakan transparansi penyelidikan, khususnya terkait dugaan keterlibatan oknum TNI berinisial “RNTA” yang diduga menjadi beking aktivitas ilegal tersebut.

Informasi yang beredar luas di media sosial menyebutkan bahwa Jupri diduga memperoleh perlindungan dari oknum TNI tersebut. Dugaan itu semakin menguat setelah tim investigasi menemukan bukti visual yang memperlihatkan keberadaan “RNTA” di lokasi sumur minyak ilegal bersama Jupri.

Sementara itu, dua korban luka bakar telah dinyatakan pulih dan keluar dari RS Mitra Hospital Jambi sejak 12 Mei 2025.

Meski aparat penegak hukum menyatakan komitmennya untuk bertindak objektif, transparan, dan tegas terhadap siapa pun yang melanggar hukum — baik dari kalangan sipil maupun anggota TNI — ketidakjelasan status hukum “RNTA” memicu kecurigaan publik. Banyak pihak menilai ada indikasi upaya melindungi oknum yang diduga terlibat dalam kegiatan terlarang ini.