“Visa haji furoda belum juga diterbitkan oleh otoritas Arab Saudi sampai batas akhir pelayanan. Ini bukan tanggung jawab pemerintah karena berada di luar kuota resmi,” ujarnya.
Mustolih menjelaskan bahwa tanggung jawab negara hanya mencakup kuota resmi, yakni 98 persen untuk haji reguler dan delapan persen untuk haji khusus. Sementara itu, jalur furoda — yang dikenal sebagai visa mujamalah — merupakan jalur undangan yang langsung ditangani oleh pihak travel tanpa melalui sistem kuota nasional.
Komnas Haji juga mendorong calon jemaah yang terkendala visa untuk menyelesaikan masalahnya secara kekeluargaan bersama pihak travel. Ia mengatakan masih terbuka peluang untuk solusi, seperti pengembalian dana, pengalihan ke haji khusus, atau penjadwalan ulang.
Mustolih mengungkapkan bahwa ada beberapa travel resmi yang menunjukkan itikad baik dengan bersedia mengembalikan uang jemaah sepenuhnya, meskipun mereka harus menanggung kerugian akibat batalnya keberangkatan.
Sementara itu, Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa keterlambatan proses visa furoda berada di luar jangkauan Kementerian Agama.
“Iya, kami lagi menunggu (keputusan) Saudi. Itu kan di luar kewenangan kami,” kata Nasaruddin di Kantor Kemenag, Jakarta Pusat, Kamis, 29 Mei 2025.



