2. Memerintahkan pemeriksaan perkara perdata gugatan perwakilan kelompok Nomor 23/Pdt.G/2025/PN Jmb dihentikan,

3. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 425.000,- (empat ratus dua puluh lima ribu rupiah).

Gugatan ini sebelumnya diajukan oleh LPKNI terhadap Gubernur Jambi sebagai Tergugat, serta lima pihak lain sebagai Turut Tergugat, yakni:

1. DPRD Provinsi Jambi (Turut Tergugat I)

2. Kapolda Jambi Cq. Dirlantas Polda Jambi (Turut Tergugat II)

3. Danrem 042/Garuda Putih (Turut Tergugat III)

4. Kejaksaan Tinggi Jambi (Turut Tergugat IV)

5. Sekretaris Daerah Provinsi Jambi (Turut Tergugat V)

Berdasarkan ketentuan hukum acara, para pihak diberikan waktu 14 hari sejak tanggal putusan sela dibacakan untuk menyatakan sikap terhadap putusan tersebut, baik menerima, banding, atau langkah hukum lainnya.

Kejaksaan Tinggi Jambi melalui Jaksa Pengacara Negara mengungkapkan, akan terus menjalankan peran dan kewenangannya dalam mewakili kepentingan hukum Pemerintah Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.