Jambi — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi menjatuhkan Putusan Sela (putusan yang diambil hakim sebelum putusan akhir perkara) menyatakan tidak menerima gugatan class action Penggugat LPKNI.

Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejaksaan Tinggi Jambi selaku Turut Tergugat IV, dan selaku Kuasa Hukum mewakili Gubernur Jambi (Tergugat), serta mewakili Sekretaris Daerah Provinsi Jambi (Turut Tergugat V), sidang perkara perdata Nomor 23/Pdt.G/2025/PN Jmb dilakukan melalui daring via E-Court pada Rabu (28/5/2025) di Pengadilan Negeri Jambi.

Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan Putusan Sela oleh Majelis Hakim terkait gugatan perwakilan kelompok (class action) yang diajukan oleh Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) terhadap Gubernur Jambi dan lima pihak lainnya sebagai turut tergugat.

Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, dengan susunan sebagai berikut:

Dominggus Silaban, S.H., M.H. (Ketua Majelis Hakim)
Otto Edwin, S.H., M.H. (Hakim Anggota)
Suwarjo, S.H. (Hakim Anggota)

dengan Panitera Pengganti: Fitri Puspa Anggraini, S.H., membacakan amar putusan sela sebagai berikut:

1. Menyatakan gugatan perwakilan kelompok (class action) oleh Penggugat tidak diterima,

2. Memerintahkan pemeriksaan perkara perdata gugatan perwakilan kelompok Nomor 23/Pdt.G/2025/PN Jmb dihentikan,

3. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 425.000,- (empat ratus dua puluh lima ribu rupiah).

Gugatan ini sebelumnya diajukan oleh LPKNI terhadap Gubernur Jambi sebagai Tergugat, serta lima pihak lain sebagai Turut Tergugat, yakni:

1. DPRD Provinsi Jambi (Turut Tergugat I)