Jika benar lokasi ini digunakan untuk menimbun BBM secara ilegal, maka hal ini merupakan pelanggaran serius terhadap hukum yang berlaku di Indonesia. Penimbunan BBM tanpa izin resmi merupakan tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, tepatnya pada Pasal 53 huruf c, yang menyebutkan:
(Setiap orang yang melakukan penyimpanan bahan bakar minyak tanpa izin usaha penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).
Hingga saat ini, belum ada laporan resmi mengenai adanya korban jiwa atau luka-luka.
Tim pemadam masih melakukan penyisiran dan investigasi lanjutan di area sekitar gudang yang sebagian besar telah rata dengan tanah.
Peristiwa ini menambah daftar panjang insiden kebakaran yang diduga terkait praktik penimbunan BBM ilegal di wilayah Jambi.
Publik berharap aparat penegak hukum segera mengusut tuntas insiden ini dan menindak tegas pihak-pihak yang bertanggung jawab.