JAMBI – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi berhasil mengungkap praktik ilegal pengoplosan gas elpiji bersubsidi di Kabupaten Batanghari. Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Selasa (29/4/2025) di wilayah Sridadi, Muaro Bulian, petugas mengamankan satu orang pelaku serta ratusan tabung gas berbagai ukuran yang diduga digunakan dalam aksi tersebut.
Pelaku yang diamankan berinisial RR (36), seorang pengusaha yang berdomisili di Pasar Baru, Muaro Bulian. Ia diduga kuat merupakan bagian dari sindikat pengoplos gas LPG yang selama ini beroperasi secara terselubung.
“Di lokasi, tim berhasil menyita 179 tabung gas LPG subsidi ukuran 3 kg, 53 tabung gas non-subsidi ukuran 12 kg, serta 14 tabung gas ukuran 5,5 kg,” ujar salah satu sumber dari Ditreskrimsus Polda Jambi.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, sindikat ini menjalankan modus operandi dengan memindahkan isi gas dari tabung bersubsidi ukuran 3 kg ke tabung non-subsidi ukuran 12 kg. Tabung hasil oplosan tersebut kemudian dijual kembali dengan harga pasar non-subsidi, memberikan keuntungan besar bagi pelaku melalui selisih harga yang signifikan.
Akibat perbuatannya, RR dijerat dengan sejumlah pasal pidana, antara lain:
-
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
-
Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
-
Perubahan atas Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
Ancaman hukuman yang dikenakan mencakup pidana penjara hingga 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp 2 miliar.
Polda Jambi menegaskan komitmennya untuk menindak tegas seluruh bentuk penyalahgunaan distribusi barang bersubsidi yang merugikan negara dan masyarakat. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tidak segan melaporkan aktivitas mencurigakan, terutama yang berkaitan dengan penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi.
“Penindakan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam memberantas sindikat pengoplos gas yang masih marak terjadi di wilayah Jambi,” tegas pihak kepolisian.