Dana untuk membentuk DAD dapat bersumber dari SiLPA yang belum ditentukan penggunaannya; dan/atau sumber lain sesuai dengan ketentuan peraturan
Sebagai salah satu solusi jangka menengah dalam meningkatkan penerimaan daerah, Pemprov Jambi tengah mengupayakan agar Participating Interest (PI) 10 persen pada blok minyak dan gas (Migas) di wilayah Jambi bisa terealisasir.
Tandry Adi Negara, Kepala Dinas ESDM Provinsi Jambi menegaskan Pemerintah Provinsi Jambi berkomitmen penuh memperjuangkan hak PI 10% ini, karena merupakan langkah strategis dalam mendukung kemandirian fiskal dan memperkuat pembiayaan pembangunan yang adil dan merata di daerah.
, Jambi masih menghadapi kendala dalam merealisasikan PI 10% dari Blok Migas Jabung yang dikelola Petrochina International Jabung Ltd (K3S). Padahal realisasi PI 10% ini sangat berarti bagi keuangan daerah di tengah efisiensi anggaran.
Masih terdapat enam wilayah kerja lain yang berpotensi, yaitu: WK Lemang, WK Tungkal, WK Jambi South B, WK Jambi South Betung, WK Kenanga, WK Merangin Dua (dalam proses masuk daftar SKK Migas).
Kendati telah diperjuangkan sejak lima tahun yang lalu, harapan dan penantian tak pernah surut, mengalir seperti Sungai Batanghari yang setia menuju muara. Jika kelak PI berhasil diraih, maka pengelolaannya harus dijalankan dengan menjunjung tinggi akuntabilitas dan prinsip tata kelola yang bijak. Agar manfaatnya dapat dirasakan secara luas dan berkelanjutan, disarankan agar dana dari PI tersebut ditempatkan dalam Dana Abadi Daerah (DAD)—sebuah wadah yang tidak hanya menyimpan dana, tetapi juga menjaga asa.


