Diantaranya adalah “Program Zakat dan Wakaf untuk SDGs” (Sumber: Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Kemenag, 2025). Melalui program ini, memungkinkan mobilisasi dana sosial keagamaan untuk disinergikan dengan program quick wins “Pro Jambi” dalam rangka percepatan penghapusan kemiskinan di Provinsi Jambi.

Dana Abadi Daerah (DAD)

DAD adalah salah satu instrumen pembiayaan inovatif yang mulai diperkenalkan dalam kebijakan fiskal Indonesia sebagai bentuk penguatan kapasitas fiskal daerah secara berkelanjutan. Dana ini merupakan mekanisme investasi jangka panjang yang dikelola oleh pemerintah daerah untuk mendanai kebutuhan pembangunan tertentu, terutama infrastruktur dan pelayanan publik yang bersifat strategis dan berjangka panjang.

DAD diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional dan Daerah. Ketentuan ini memberikan dasar legal bagi daerah untuk membentuk, mengelola, dan memanfaatkan dana abadi secara akuntabel dan sesuai tujuan pembangunan.

Dana untuk membentuk DAD dapat bersumber dari SiLPA yang belum ditentukan penggunaannya; dan/atau sumber lain sesuai dengan ketentuan peraturan

Sebagai salah satu solusi jangka menengah dalam meningkatkan penerimaan daerah, Pemprov Jambi tengah mengupayakan agar Participating Interest (PI) 10 persen pada blok minyak dan gas (Migas) di wilayah Jambi bisa terealisasir.

Tandry Adi Negara, Kepala Dinas ESDM Provinsi Jambi menegaskan Pemerintah Provinsi Jambi berkomitmen penuh memperjuangkan hak PI 10% ini, karena merupakan langkah strategis dalam mendukung kemandirian fiskal dan memperkuat pembiayaan pembangunan yang adil dan merata di daerah.