Tenaga Ahli Gubernur (TAG) Jambi sendiri sudah melakukan kajian dan diskusi khusus mengenai opsi-opsi pembiayaan inovatif. Setidaknya ada 15 alternatif skema pembiayaan yang bisa diterapkan dalam menghadapi kondisi anggaran seperti sekarang ini.
Diantaranya adalah “Program Zakat dan Wakaf untuk SDGs” (Sumber: Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Kemenag, 2025). Melalui program ini, memungkinkan mobilisasi dana sosial keagamaan untuk disinergikan dengan program quick wins “Pro Jambi” dalam rangka percepatan penghapusan kemiskinan di Provinsi Jambi.
Dana Abadi Daerah (DAD)
DAD adalah salah satu instrumen pembiayaan inovatif yang mulai diperkenalkan dalam kebijakan fiskal Indonesia sebagai bentuk penguatan kapasitas fiskal daerah secara berkelanjutan. Dana ini merupakan mekanisme investasi jangka panjang yang dikelola oleh pemerintah daerah untuk mendanai kebutuhan pembangunan tertentu, terutama infrastruktur dan pelayanan publik yang bersifat strategis dan berjangka panjang.
DAD diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional dan Daerah. Ketentuan ini memberikan dasar legal bagi daerah untuk membentuk, mengelola, dan memanfaatkan dana abadi secara akuntabel dan sesuai tujuan pembangunan.


