Sebagai dampak dari kebijakan efisiensi anggaran, berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29 Tahun 2025, Provinsi Jambi mengalami pengurangan dana transfer dari pemerintah pusat sebesar Rp94,8 miliar.
Menindaklanjuti hal tersebut, Pemerintah Provinsi Jambi melakukan langkah penyesuaian dengan berpedoman pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 dan KMK 29/2025, yang menghasilkan efisiensi total sebesar Rp239,367 miliar. Selisih dari hasil efisiensi tersebut, yakni sebesar Rp144,559 miliar, kemudian akan dialokasikan kembali pada belanja-belanja yang lebih prioritas melalui mekanisme realokasi anggaran.
Selain hasil efisiensi belanja, terdapat pula pengurangan belanja lainnya yang disebabkan oleh penyesuaian terhadap beberapa sumber pendapatan dan pembiayaan daerah yang diperkirakan tidak akan mencapai target sebagaimana direncanakan. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) yang semula diproyeksikan sebesar Rp65 miliar, diperkirakan hanya terealisasi sebesar Rp53,5 miliar, sehingga berdampak langsung terhadap kemampuan belanja daerah.
Efisiensi anggaran yang diterapkan oleh pemerintah, ibarat “menelan pil pahit” — pada awalnya tidak menyenangkan, ada banyak rasa bercampur aduk dalam benak, pikiran kalang kabut kemana-mana. Tapi ketika kita berani mengambil langkah untuk menghadapinya, ternyata tidak semenakutkan dan kita berhasil melaluinya. Mungkin yang baru ditelan sekarang hanyalah setengah potongan obat yang harus kita telan. Sehingga masih ada rasa pahit bersisa. Masih ada rasa ketakutan dan kekurangan yang terbayangkan… mungkin memang sebaiknya kita mengambil langkah yang besar ketika kita tahu bisa melewati langkah kecil yang selama ini kita jalani.
