Jambi – Seorang pria bernama Cecep Irawan, warga Kota Jambi, harus berurusan dengan aparat penegak hukum setelah diduga menggelapkan mobil milik orang tua angkatnya. Motif di balik tindakan tersebut diduga kuat berkaitan dengan kecanduan judi online.

Kapolsek Jambi Selatan, AKP Helrawati Siregar, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari kesepakatan jual beli sebuah mobil pikap antara korban, Nurhayati, dan pelaku. Saat itu, korban berencana menjual mobil miliknya seharga Rp 14 juta. Cecep menyatakan minat untuk membeli dan meminta agar kendaraan tersebut tidak dijual kepada pihak lain.

“Kesepakatannya, pelaku akan membayar secara angsuran sebesar Rp 1 juta per bulan,” jelas AKP Helrawati saat dikonfirmasi pada Kamis (29/5/2025).

Menurut keterangan pihak kepolisian, pembayaran angsuran berjalan lancar selama tiga bulan pertama. Namun, memasuki bulan keempat, pembayaran macet dan tidak ada kejelasan dari pihak pembeli.

Merasa curiga, korban mulai menanyakan kelanjutan pembayaran. Namun hingga beberapa waktu, pelaku tidak memberikan kepastian. Kecurigaan korban semakin kuat hingga akhirnya melapor ke pihak berwajib.

Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui bahwa mobil tersebut telah dijual oleh Cecep ke daerah di Sumatera Selatan, juga seharga Rp 14 juta. Penjualan dilakukan secara tidak resmi tanpa sepengetahuan pemilik aslinya.

“Mobil itu dijual putus, dan saat ini kami masih melakukan upaya pelacakan terhadap keberadaan barang bukti,” kata AKP Helrawati.

Dalam proses pemeriksaan, Cecep mengakui bahwa hasil penjualan mobil digunakan untuk bermain judi daring jenis slot. Ia menyatakan mengalami kekalahan dalam permainan tersebut.

Akibat perbuatannya, pelaku kini ditahan di Mapolsek Jambi Selatan dan dijerat Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana penggelapan.