Berdasarkan hasil penyelidikan serta keterangan dari sejumlah saksi, petugas akhirnya berhasil menangkap pelaku berinisial DR pada Sabtu, 24 Mei 2025 sekitar pukul 16.30 WIB di wilayah yang sama.

“Dalam proses penangkapan, polisi turut menyita dua ekor sapi sebagai barang bukti, pakaian yang dikenakan pelaku saat beraksi, serta satu unit sepeda motor yang digunakan dalam aksi pencurian,” jelas Ardimal.

Kini pelaku telah diamankan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Ia dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pencurian hewan atau ternak, yang ancaman hukumannya dapat mencapai lebih dari lima tahun penjara.