Kini pelaku telah diamankan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Ia dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pencurian hewan atau ternak, yang ancaman hukumannya dapat mencapai lebih dari lima tahun penjara.
Halaman
Kini pelaku telah diamankan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Ia dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pencurian hewan atau ternak, yang ancaman hukumannya dapat mencapai lebih dari lima tahun penjara.
Nomor TDPSE : 023340.1/DJAI.PSE/04/2025