Sementara terkait kelurah peserta atau Lurah yang menyoroti terkait biaya pembentuan koperasi. Bupati Bungo itu mengaku bakal membantu sebagaimana arahan dari Mendes PDT Yandri Susanto, bahwa biaya pembentukan atau pengesahan dalam akta notaris bisa dibebankan kepada BTT Pemda setempat.

“Saya pribadi tanggungjawab untuk akta Kelurahan,” katanya. (*)