Jambi, 24 Mei 2025 — Perdatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI) Jambi menyampaikan apresiasi tinggi terhadap pernyataan tegas Rektor Universitas Jambi, Prof. Dr. Helmi, S.H., M.H., dalam kegiatan dialog publik yang digelar Sahabat Alam Jambi bertema “Pemkot Jambi Mendengar”, Rabu (14/5) di Griya Mayang, Rumah Dinas Wali Kota Jambi.
Seminar sehari ini mengusung topik “Model Kolaborasi Penanganan Banjir” dan menghadirkan berbagai narasumber dari unsur pemerintah, akademisi, mahasiswa hingga komunitas lingkungan. Salah satu pernyataan yang paling disorot dalam diskusi tersebut datang dari Prof. Helmi, yang menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap aturan perizinan dalam setiap pembangunan.
“Pembangunan tidak bisa muncul tiba-tiba. Harus ada perencanaan yang matang dan tidak cacat secara administrasi. Jika izinnya belum ada, apalagi Amdal-nya belum keluar tapi bangunan sudah berdiri, itu adalah bentuk pembiaran,” tegas Prof. Helmi.
Menanggapi pertanyaan soal solusi atas bangunan ilegal yang terlanjur berdiri tanpa izin, Prof. Helmi menjawab lugas, “Secara normatif dalam hukum, bangunan tanpa izin itu harus diratakan dengan tanah. Kalau tidak ingin diratakan, maka hentikan seluruh aktivitasnya dan pagar dengan seng setinggi dua meter agar tidak bisa dilihat. Secara hukum administrasi, ini disebut mengembalikan keadaan seperti semula.”
Pernyataan ini mendapat respons positif dari berbagai pihak, terutama dari PWDPI Jambi. Amri, Sekjen DPW PWDPI Jambi, mengatakan bahwa pihaknya sangat mengapresiasi ketegasan Prof. Helmi dalam menegakkan prinsip hukum dan lingkungan hidup.

