Menurut penulis, terdapat dua faktor utama penyebab pelanggaran HAM terkait hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan:
• Faktor internal, seperti:
• Ketidakseimbangan antara pelaksanaan hak dan kewajiban.
• Kurangnya pemahaman mengenai konsep HAM.
• Sikap individualisme dan rendahnya toleransi.
• Faktor eksternal, antara lain:
• Lemahnya lembaga penegak hukum (polisi, jaksa, pengadilan) dalam menindak pelanggaran HAM.
• Penyalahgunaan kekuasaan oleh oknum tertentu.
• Penyalahgunaan teknologi dan media massa yang justru dapat memicu atau memperparah pelanggaran HAM.
Fungsi Sosial Keluarga dan Penegakan Hukum
Keluarga memiliki fungsi-fungsi pokok yang tak tergantikan oleh institusi lain, antara lain:
• Fungsi biologis, sebagai tempat lahirnya generasi baru.
• Fungsi afeksi, sebagai ruang cinta kasih antaranggota keluarga.
• Fungsi sosialisasi, sebagai tempat anak belajar nilai-nilai dan norma sosial.
Dalam konteks ini, perlindungan terhadap hak berkeluarga tidak hanya menjadi kewajiban moral, tetapi juga tanggung jawab negara melalui penegakan hukum dan kebijakan HAM.
Upaya dan Solusi Penegakan Hak
Upaya konkret negara dalam menegakkan HAM, termasuk hak berkeluarga, antara lain:
• Pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) sebagai gerakan nasional.
• Penguatan lembaga hukum dan lembaga HAM.
• Keteladanan dari pejabat negara dalam menaati hukum dan HAM.
• Operasionalisasi penegakan hukum dan HAM untuk menjaga ketertiban sosial.
• Peningkatan koordinasi antar-lembaga penegak hukum.
• Pengembangan sistem manajemen kelembagaan hukum yang transparan.