Tantangan Penegakan Hukum Terhadap Perkembangan Judi Online di Era Digital

Oleh: Heru Primasatya

Maraknya pengungkapan kasus judi online oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sepanjang tahun 2024 hingga awal 2025 menunjukkan bahwa masalah perjudian digital telah menjadi perhatian serius negara. Lebih dari 1.600 kasus judi online berhasil diungkap, ribuan situs ilegal diblokir, dan aset bernilai miliaran rupiah disita. Capaian ini patut diapresiasi sebagai bentuk nyata keseriusan aparat penegak hukum.

Namun demikian, judi online bukan hanya persoalan pelanggaran hukum. Ia adalah fenomena sosial yang berakar pada ketimpangan ekonomi, krisis moral, dan perubahan perilaku digital masyarakat. Masifnya promosi judi online oleh figur publik dan influencer, misalnya, memperlihatkan adanya normalisasi perilaku yang dulu dianggap tabu. Dalam banyak kasus, promosi semacam ini bahkan tidak lagi tersembunyi, melainkan hadir secara terbuka di media sosial.

Baca juga:  Hak Sosial-Politik dalam Demokrasi Indonesia: Kebebasan dan Pembatasan

Langkah penegakan hukum yang dilakukan Polri sejauh ini membuktikan bahwa pendekatan represif masih diperlukan. Akan tetapi, pemberantasan judi online tidak bisa semata-mata bergantung pada upaya represif. Dibutuhkan strategi yang lebih komprehensif, yang melibatkan literasi digital, regulasi platform daring, serta kolaborasi antara sektor pemerintah dan swasta.

Pemerintah perlu memperkuat kerja sama dengan penyedia layanan internet dan platform media sosial untuk mendeteksi serta memblokir konten perjudian dengan lebih cepat dan efektif. Selain itu, regulasi yang mengikat terhadap promosi judi oleh individu maupun badan usaha perlu segera diberlakukan, dengan sanksi yang tegas dan terukur.

Baca juga:  Kartini Dalam Jiwa Kohati : Bangun Kekuatan Perempuan Indonesia

Di sisi lain, upaya edukasi kepada masyarakat harus terus diperkuat. Literasi digital menjadi kunci penting agar masyarakat, khususnya generasi muda, mampu mengenali dan menghindari jebakan judi online. Keterlibatan institusi pendidikan, organisasi masyarakat, serta tokoh-tokoh publik sangat diperlukan dalam membangun kesadaran kolektif ini.

Tantangan ke depan adalah bagaimana semua pihak dapat bergerak secara sinergis. Judi online bukan hanya masalah hukum; ia adalah persoalan budaya, ekonomi, dan sosial yang menuntut solusi multisektoral. Tanpa kesadaran bersama, pemberantasan judi online hanya akan menjadi upaya yang tambal sulam.

Baca juga:  Refleksi 78 Tahun Kemerdekaan RI: Antara Tantangan dan Harapan ber-Indonesia

Pengungkapan besar-besaran yang dilakukan Polri adalah awal yang baik. Namun untuk memenangkan perang panjang melawan judi online, diperlukan komitmen nasional yang melibatkan seluruh elemen bangsa. Hanya dengan cara itu, kita bisa menjaga masa depan digital Indonesia yang sehat, produktif, dan beretika.