Jambi – Terdengar kabar, diduga salah satu oknum anggota DPRD Kabupaten Muaro Jambi inisial UN melakukan pemukulan dan tindakan mafia tanah kepada inisial R di wilayah hukum polsek mandahara ulu tanjung jabung timur.

Dari informasi yang di dapat awak media, kronologi awal diduga oknum anggota DPRD muaro jambi ini melakukan pemukulan dan tindakan mafia tanah, pemukulan berawal dari, ada sebuah lahan, sewaktu lahan bermasalah dengan PT. bbip, korban ada memberikan kuasa pada HS (mengaku sebagai PH), HI untuk melakukan perawatan lahan, dan SF untuk keamananya.

Alasanya, nama bertiga yang di berikan kuasa tersebut, kasih mereka ijin buat mengelola lahan supaya ada biaya buat pengurusan legalitas lahan.

Nah, setelah itu ternyata, dari tahun 2019 lahan tidak ada diurus serta upaya untuk legalitasnya, hanya dipanen saja tanpa hasil pernah diberi ke korban (R).

Setelah tanpak tidak di urus, akhirnya pada tahun 2020, 3 orang itu datang lagi menemui korban (R) dengan surat penyerahan lahan. Dengan janji lahan akan segera diurus, maka korban (R) menandatangi penyerahan lahan sebagai bagian sukses fee yang diberikan apabila pekerjaan selesai.

Ternyata, surat penyerahan itu dijadikan alasan 3 orang itu buat jual jual lahannya ke orang lain dan Infonya, diduga salah satu oknum anggota DPRD kabupaten Muaro Jambi inisial UN itu beli dari (S) 3 ha dengan harga 40 juta, dan dijual kembali ke (D) dan (NB) senilai 450 juta.

Karena merasa tidak ada penyelesaian tetapi lahan terus dipanen, maka 4 bulan lalu, klien mulai mengusahakan kembali lahannya dengan cara mendatangi lahan tersebut, Pada saat itu terjadi kejadian, korban (R) yang mau ke lokasi lahannya, ternyata di lokasi sudah ada pelaku dan rombongan, yang tanpa babibu langsung memukul korban (R).