Muarojambi – Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi dalam waktu dekat akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) Penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi para tenaga honorer yang dinyatakan lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Langkah ini mengacu pada Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 2933/B-MP.01.01/K/SD/2025 tertanggal 18 Maret 2025 mengenai Penetapan Nomor Induk ASN untuk kebutuhan formasi tahun anggaran 2024.
Sekretaris Daerah Kabupaten Muaro Jambi, Budhi Hartono, membenarkan bahwa SK pengangkatan bagi peserta yang lulus seleksi PPPK akan segera diproses dan diterbitkan.
Menurutnya, sesuai arahan Bupati Muaro Jambi, Bambang Bayu Suseno, pengangkatan ASN PPPK akan mulai berlaku efektif pada 1 Juli 2025.
“Bupati telah memerintahkan agar pengangkatan dilakukan dengan TMT (Terhitung Mulai Tanggal) 1 Juli 2025,” ungkap Budhi Hartono, Sabtu (26/04/2025).
Untuk mempercepat proses tersebut, Bupati menginstruksikan Plt. Kepala BKD Muaro Jambi, Drs. H. Muhammad Nazman Effendy, agar segera melakukan koordinasi intensif dengan pihak BKN.
Ia juga mengimbau seluruh calon ASN PPPK untuk bersabar menunggu proses administrasi yang tengah berjalan. Pemerintah daerah, kata Budhi, berkomitmen untuk menyelesaikan proses pengangkatan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
“Formasi tahap pertama untuk tahun 2024 ini berjumlah 1.554 orang,” tambahnya.
Ribuan honorer di Kabupaten Muaro Jambi telah lama menantikan kepastian ini. Sebelumnya, beredar berbagai informasi yang simpang siur mengenai waktu penerbitan SK, bahkan ada kabar bahwa SK baru akan diserahkan pada akhir 2025.
Mendengar hal tersebut, Bupati Bambang Bayu Suseno langsung mengambil inisiatif dengan mendatangi BKN Pusat untuk memperoleh kejelasan. Sepulang dari kunjungan tersebut, beliau segera memerintahkan BKD untuk mempercepat proses penetapan dan distribusi SK bagi para tenaga honorer yang telah dinyatakan lulus PPPK.