Menurut diia, berdasarkan Pasal 308 Ayat 1 UU tersebut, tenaga medis yang diduga melakukan pelanggaran hukum dapat dikenakan sanksi pidana, asalkan penyidik meminta rekomendasi dari Majelis Disiplin Profesi KKI.
“Syaratnya adalah penyidik harus meminta rekomendasi dari majelis. Kami bertiga dari Majelis Disiplin Profesi, dan SOP kami adalah melakukan pemeriksaan saat menerima permohonan rekomendasi,” ucapnya.
Ia mengatakan pemeriksaan dimulai sekitar pukul 10.30 WIB hingga petang, yang mencakup pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait dalam pelayanan kesehatan, seperti dokter, pemilik klinik, dan tenaga medis yang membantu dokter. Semua pihak dimintai keterangan terkait kejadian yang sebenarnya saat memberikan pelayanan, dan hasilnya akan dibahas dalam rapat pleno untuk keputusan rekomendasi.
Mengenai kesimpulan sementara dari pemeriksaan tersebut, ia mengatakan bahwa hasilnya akan didiskusikan terlebih dahulu dengan tim, dan kemudian akan segera disampaikan kepada publik.
Selama proses pemeriksaan terhadap dokter tersebut, kata dia, tidak ada kendala yang dihadapi. Dokter yang bersangkutan juga bersedia bekerja sama dan menjawab semua pertanyaan. “Kami sepakat untuk mendiskusikan hasilnya terlebih dahulu, dan terduga kooperatif selama pemeriksaan,” ujarnya.