Jambi – Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah V Jambi-Bangka Belitung kembali menghadapi gugatan sengketa informasi yang diajukan oleh media Arah Negeri. Sidang penyelesaian sengketa tersebut digelar di ruang sidang Komisi Informasi Provinsi Jambi pada Rabu (30/4) pukul 13.30 WIB.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Komisioner Komisi Informasi Jambi, Ahmad Taufiq Helmi, SP. Persidangan dimulai dengan pemeriksaan legalitas pihak pemohon dan termohon, kemudian dilanjutkan dengan pembahasan terkait permohonan informasi yang diajukan oleh Arah Negeri.
Tulus, perwakilan dari Arah Negeri, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengikuti seluruh prosedur permintaan informasi publik, mulai dari surat permohonan awal, surat keberatan, hingga pengajuan sengketa ke Komisi Informasi.
“Sebagai badan publik, BPK Wilayah V tidak merespons permintaan informasi kami dan justru terkesan menutup-nutupi masalah. Ini tidak sejalan dengan semangat keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008,” ujar Tulus.
Menanggapi hal tersebut, Hendrikus sebagai perwakilan dari BPK Wilayah V menyatakan bahwa tidak semua informasi yang diminta dapat diberikan karena ada yang bersifat tertutup. Namun, saat Ketua Majelis menanyakan secara spesifik bagian informasi mana yang tergolong tertutup, Hendrikus tampak ragu dan tidak bisa memberikan penjelasan yang pasti.
“Kami masih ragu untuk menentukan bagian mana yang termasuk informasi publik atau bukan karena beberapa di antaranya bersifat tertutup. Kami mohon waktu untuk berkonsultasi ke pusat terlebih dahulu,” ujar Hendrikus.
Melihat kebingungan tersebut, Ketua Majelis Komisioner kemudian menawarkan opsi untuk memberikan waktu kepada termohon agar dapat melakukan koordinasi internal.
Akhirnya, sidang ditunda selama satu minggu dan akan dilanjutkan kembali pada Rabu, 7 Mei 2025 mendatang, guna mendengarkan hasil peninjauan internal dari pihak BPK Wilayah V sebelum Majelis Komisioner mengambil keputusan lebih lanjut. (*)