Aktivis lingkungan sosial Jambi, Ricky, mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia segera mengambil tindakan hukum atas dugaan pelanggaran ini.

“Demi kepentingan umum dan peningkatan akses keadilan bagi masyarakat, kami meminta Kejaksaan Agung untuk menegakkan hukum agar keadilan benar-benar dirasakan seluruh lapisan rakyat,” tegas Ricky.

Berdasarkan Undang-Undang Minerba, kegiatan penambangan tanpa izin dan operasi produksi pada tahap eksplorasi masing-masing diancam pidana penjara lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Kasus ini menambah daftar panjang lemahnya pengawasan tambang di daerah, bahkan di tengah pelaksanaan proyek berlabel strategis nasional. (*)