Muaro Jambi – Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi resmi menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024 kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Jambi pada Selasa, 15 April 2025.

Penyerahan LKPD ini dipimpin langsung oleh Bupati Muaro Jambi, Bambang Bayu Suseno, didampingi oleh Kepala BPKAD Muaro Jambi, Alias, SH., MH., serta turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Budhi Hartono, Kepala Inspektorat Herlina, dan jajaran terkait lainnya. Kegiatan ini berlangsung di Kantor BPK RI Perwakilan Jambi.

LKPD: Bentuk Pertanggungjawaban dan Transparansi Keuangan Daerah

LKPD merupakan dokumen resmi yang menyajikan data keuangan pemerintah daerah, termasuk pendapatan, belanja, aset, kewajiban, dan ekuitas, selama satu tahun anggaran. Dokumen ini menjadi wujud pertanggungjawaban pemerintah daerah dalam mengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) secara transparan dan akuntabel.

Adapun komponen utama dalam LKPD Muaro Jambi Tahun Anggaran 2024 mencakup:

  • Laporan Realisasi Anggaran (LRA)

  • Laporan Keuangan (Financial Statements)

  • Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK)

Laporan-laporan ini akan diaudit oleh BPK guna memperoleh opini atas kewajaran pengelolaan keuangan daerah.