Tiga Mantan Kadis TPHP Provinsi Jambi Dilaporkan ke Polda Jambi Terkait Kasus Korupsi Cetak Sawah Merangin

Peristiwa77 Dilihat

Jambi – Kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial untuk program pasca cetak sawah yang berlangsung pada 2015 hingga 2017 di Kabupaten Merangin, Jambi, masih terus menjadi sorotan publik.

Meskipun persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan telah dilaksanakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, proses hukum terhadap kasus ini masih berjalan dan terus berlanjut.

Sejauh ini, telah ditetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut, ZA Mantan Kabid Prasarana dan Sarana Dinas Pertanian Merangin, GM selaku Penyedia saprodi, serta ZW selaku Penyedia saprodi.

Namun, baru-baru ini, Forum Pemuda Jambi Anti Korupsi (FPJ-AK) mengungkap temuan baru yang menyebutkan bahwa Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) Provinsi Jambi, berdasarkan Pedoman Teknis Penanaman Padi Pasca Cetak Sawah, memiliki peran sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam program tersebut.

Ketua FPJ-AK, Rizky Kurniawan, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah melaporkan temuan tersebut kepada Polda Jambi pada Kamis, 13 Maret 2025.

“Kami telah melaporkan dugaan keterlibatan pihak-pihak yang terkait dalam kasus ini ke Polda Jambi,” kata Rizky.

Rizky juga mengungkapkan bahwa dalam surat laporan bernomor 38/Eks/FPJ-AK/III/2025, mereka melaporkan tiga nama yang diduga terlibat, yakni:

• Ir. Amrin Aziz, mantan Kepala Dinas Pertanian Provinsi Jambi (2014-2016),

• Badruntaman, SP, sebagai Penjabat (Pj.) Kepala Dinas TPHP Provinsi Jambi pada 2017,

• Ir. A. Maushul, sebagai Kepala Dinas TPHP Provinsi Jambi pada 2017-2022.

Kerugian negara yang ditimbulkan dari tindak pidana korupsi ini diperkirakan mencapai Rp 1.489.597.500,00.

“Maka dari itu, kami meminta pihak kepolisian untuk segera menyelidiki dan mengusut tuntas kasus ini. Kami telah melampirkan sejumlah bukti yang mendukung, dan berharap proses hukum berjalan secepatnya,” pungkas Rizky.

banner image