Bahwa terhadap barang bukti yang ditemukan di lokasi seperti barang bukti yang sudah dijelaskan di aas adalah masuk ke dalam daftar penghitungan aset tim Kurator dari eks PT Jambi Nusantara Energi (daftar terlampir) namun terhadap minyak diduga jenis solar tidak termasuk hitungan aset.
Selanjutnya akan dilaksanakan sidang pada Kamis, 13 Maret 2025 di PN Niaga Medan dengan dihadiri pihak dari eks perusahaan maupun pihak lain dan apabila ada yang mengklaim barang-barang di atas dan bisa menunjukan bukti kepemilikan/alas hak terhadap barang tersebut setelah perusahaan tersebut dinyatakan pailit maka akan dikembalikan kepada pemilik yang berhak.
Apabila bahwa barang-barang tersebut di atas bukan merupakan aset eks PT Jambi Nusantara Energi maka selanjutnya PN Niaga Medan melalui tim kuratornya akan berkoordinasi dan bersurat dengan Polres Muarojambi guna penyelidikan lanjutan.
Reporter: Juan Ambarita