Ketika di Kota Jambi, tepatnya di Jalan Prof Sri Soedewi, ketiga pelaku secara bersama-sama mengeksekusi korban secara sadis hingga meninggal dunia. Mereka kemudian membuang jasad korban dan mengambil alih mobil korban.

“Waktu itu mobil korban dicuri oleh tersangka dan kawan-kawannya. Kemudian korban dilakukan tindakan, dibekap, dilakban, sehingga korban meninggal dunia dan dibuang mayatnya di Sumatera Selatan,” terangnya.

Saat ini, tersangka Alexander telah ditahan di Mapolda Jambi. Dia dijerat Pasal 365 ayat 1, 3, dan 4, dan atau Pasal 338 KUHP, dan atau Pasal 339, dan atau Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1. Dia terancam hukuman pidana mati.