Dalam pengungkapan kasus ini, petugas turut mengamankan barang bukti berupa 21 paket kecil narkotika jenis sabu, 1 unit timbangan digital, 2 buah plastik klip bening ukuran sedang, 1 buah dompet kecil dan 1 unit ponsel genggam.

Saat ini pelaku YK telah ditahan di Rutan Polresta Jambi dan dikenakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Tim)