Jambi – Salah satu item pekerjaan pada proyek gede pembangunan Tahap II Gedung Laboratorium Terpadu Poltekkes Kemenkes Jambi, yang berlokasi di Jl Agus Salim, Paal Lima, Kota Baru, Jambi yang menelan duit APBN 2024 sebesar Rp 34.678.754.000 diduga mengunakan material galian C ilegal.
Hal yang tak disangka-sangka bahwa dibalik gedung laboratorium Poltekkes Kemenkes Jambi yang kini tampak kokoh berdiri samping gedung PUPR Provinsi Jambi, dalam prosesnya ternyata diduga menadah ribuan kubik tanah hasil galian c ilegal untuk keperluan pekerjaan Hardscape dan Landscape.
Hal tersebut mencuat dari informasi serta penelusuran yang dilakukan oleh tim awak media bahwa pekerjaan pengurukan tanah yang dimenangkan oleh PT Burniat Indah Karya – perusahaan konstruksi asal Bengkulu tersebut diduga menggunakan material tanah urukan ilegal dalam proyek yang didanai oleh APBN 2024.
Tak ada dalih atau klaim pembelaan yang disampaikan oleh PT Burniat Indah Karya terkait asal muasal tanah urukan yang digunakan dalam item pekerjaan laboratorium terpadu Poltekes Jambi.
Dedi, selaku Bos PT Burniat Indah Karya dikonformasi lewat seluler memilih untuk tak merespon, ia tak bergeming.
Sementara Direktur Poltekkes Kemenkes Jambi, Rusmimpong disingggung soal spesifikasi teknis proyek pembangunan tahap II di instansi yang dia pimpin itu mengarahkan untuk konfirmasi terhadap pelaksana – PT Burniat Indah Karya.
“Wslm,maaf mas,silahkan kord lansung dgn PT.Burniat y pak,” kata Rusmimpong, lewat WhatsApp, Selasa kemarin 18 Maret 2025.
Disinggung soal pengkondisian proyek tersebut kepada PT Burniat Indah Karya, sebagaimana proyek tersebut sempat dibatalkan lalu tender ulang, Direktur Poltekkes itu mengelak dengan dalih masalah teknis ada pada panitia Pokja Pusat.
“Klu tekhnis syo tidak begitu pahami betul,ada panitia pusat Pokja/ satpel pusat pak…,mgkin itu info syo yo pak trims selamat sore,” ujarnya.
Ironinya sekalipun terdapat issue penggunaan material ilegal serta masalah lain pada proyek sebesar Rp 34.6 Milliar tersebut, Rusmimpong tetap mengklaim bahwa semuanya sudah sesuai aturan tanpa dapat memberikan klarifikasi lebih lanjut.
Padahal penggunaan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) semacam tanah ilegal dalam kasus ini jelas membawa konsekuensi hukum yang serius, tidak hanya bagi penambang tapi juga bagi pengguna material tersebut.
Lihat saja UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba, pelaku penambangan ilegal dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp 100 Miliar.
Selama ini yang sering diabaikan adalah bahwa hukum juga menjerat penadah atau pengguna hasil tambang ilegal.Termasuk kontraktor proyek pemerintah yang dengan sengaja menggunakan material dari sumber ilegal.
Pasal 161 UU No. 3 Tahun 2020 juga menyebutkan bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, atau mengolah hasil penambangan dari pemegang IUP, IUPK, atau IPR yang tidak memiliki izin usaha dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 Miliar.
Praktik penggunaan MBLB ilegal dalam proyek APBD diduga terjadi melalui mekanisme yang melibatkan rantai kolusi antara aparatur pemerintah, kontraktor, dan penambang ilegal.
Ditengarai ada semacam pembiaran sistemik. Kontraktor dengan sengaja mencari material dari penambang ilegal karena harganya lebih murah, sementara diduga pengawas proyek menutup mata karena ada kepentingan tertentu. (*)