Bisnis BBM Ilegal di Jambi: Bukti Lemahnya Penegakan Hukum?

by Heru Primasatya

Opini2711 Dilihat

Keberadaan gudang-gudang BBM ilegal di Jambi, khususnya di Kabupaten Muaro Jambi, seolah menjadi fenomena yang tak kunjung usai. Meski berkali-kali pihak kepolisian melakukan operasi penindakan, praktik bisnis haram ini tetap eksis tanpa kendala berarti. Salah satunya adalah gudang di Kawasan Sungai Duren, Jambi Luar Kota, yang diduga kuat sebagai tempat penimbunan dan pengolahan BBM ilegal.

Menariknya, aktivitas tersebut berlangsung di tempat tersembunyi di belakang ruko, jauh dari sorotan publik. Namun, informasi dari berbagai sumber justru menguatkan dugaan adanya praktik bisnis ilegal yang terstruktur dan masif. Fakta bahwa bisnis ini terus berjalan tanpa hambatan berarti menunjukkan adanya koordinasi kuat di antara berbagai pihak yang memiliki kepentingan dalam ekosistem ilegal ini.

Hal yang lebih mengkhawatirkan adalah lemahnya efek jera bagi para pelaku. Padahal, Pasal 53 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas sudah dengan tegas mengatur ancaman pidana bagi mereka yang menyimpan dan mengelola BBM tanpa izin. Hukuman tiga tahun penjara serta denda hingga Rp30 miliar seharusnya cukup untuk menekan praktik ini. Namun kenyataannya, sanksi hukum seperti tidak memiliki taring di lapangan. Bisnis BBM ilegal tetap aman dan berkembang, seakan kebal dari jerat hukum.

Mengapa hal ini bisa terjadi? Jawaban yang sering muncul adalah lemahnya pengawasan dan adanya dugaan keterlibatan oknum di berbagai lini. Seolah menjadi rahasia umum, bisnis ilegal semacam ini jarang sekali bisa berjalan tanpa ada pihak yang melindunginya. Inilah yang membuat upaya pemberantasan kerap menemui jalan buntu.

Jika pemerintah dan aparat penegak hukum serius dalam memberantas bisnis BBM ilegal, tindakan yang lebih tegas harus segera diambil. Tidak cukup hanya melakukan operasi sesekali tanpa tindak lanjut yang konkret. Penegakan hukum harus lebih transparan, menyasar bukan hanya para pekerja lapangan, tetapi juga aktor-aktor besar di balik layar yang mengendalikan bisnis ini. Tanpa langkah nyata yang menyeluruh, fenomena ini akan terus berulang dan semakin merajalela.

Masyarakat juga memiliki peran penting dalam mengawasi dan melaporkan keberadaan aktivitas ilegal semacam ini. Dengan adanya keterlibatan publik, diharapkan tekanan terhadap aparat penegak hukum semakin kuat, sehingga mereka tidak bisa lagi menutup mata terhadap masalah yang sudah jelas di depan mata.

Pada akhirnya, bisnis BBM ilegal di Jambi bukan hanya sekadar persoalan ekonomi, tetapi juga mencerminkan lemahnya sistem hukum kita. Selama masih ada pembiaran dan keberpihakan kepada kepentingan segelintir pihak, jangan heran jika fenomena ini tetap bertahan, bahkan semakin berkembang. Hanya dengan penegakan hukum yang adil dan tanpa pandang bulu, kita bisa berharap masalah ini benar-benar dapat diberantas hingga ke akarnya.