Jambi 6 Maret 2025 – Massa Aksi yang tergabung dalam Forum Pemuda Peduli Hukum Jambi menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung Kejaksaan Tinggi Jambi dan Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, dalam aksi tersebut, mereka mendesak Kejaksaan Tinggi Jambi untuk segera mengaudit, menyelidiki, dan memeriksa Kepala Sekolah SMKN 1 Merangin terkait dugaan penyalahgunaan anggaran pembangunan ruang laboratorium fisika dan dua gedung praktik siswa (RPS) di sekolah tersebut, proyek yang dibiayai dengan anggaran lebih dari 3 milyar rupiah itu dilaksanakan pada tahun 2024.
Koordinator Lapangan aksi, Fauzan, menegaskan bahwa proyek pembangunan gedung di SMKN 1 Merangin yang menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) harus diaudit dengan cermat. “Penggunaan dana DAK harus mengikuti prinsip transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi. Oleh karena itu, kami meminta agar proyek ini diaudit untuk memastikan bahwa dana tersebut digunakan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Fauzan.
Fauzan juga menambahkan bahwa audit bertujuan untuk memastikan pekerjaan pembangunan dilakukan dengan benar, sesuai dengan spesifikasi dan anggaran yang telah disetujui. “Audit ini umumnya dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau inspektorat daerah yang berwenang,” tambahnya.
Selain itu, massa aksi juga meminta Dinas Pendidikan Provinsi Jambi untuk mengevaluasi kinerja Kepala Sekolah SMKN 1 Merangin jika terbukti bersalah dalam kasus ini.
Menanggapi tuntutan tersebut, Perwakilan Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Ahmad Mustang, menyampaikan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti permintaan massa aksi. “Kami akan menyampaikan tuntutan saudara-saudara kepada Kepala Sekolah SMKN 1 Merangin dan akan segera memanggil pihak yang diduga terlibat,” ujar Ahmad Mustang, yang juga menjabat sebagai staf di bidang yang membawahi permasalahan SMK di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi. (*)